Bandarlampung (ANTARA) - Polres Tulang Bawang menyiapkan lahan baru untuk merelokasi bangunan GPI Tulang Bawang jika jemaat dan pendeta setempat menyetujui hal tersebut.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah salah satunya relokasi bangunan. Lahan tersebut juga ukuran sama dengan bangunan yang ada dan juga strategis berada di Unit I tepatnya di pinggir jalan. Namun itu pun jika Pendeta Sopan Sidabutar setuju," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena di Tulang Bawang, Kamis.
Dia melanjutkan pemindahan bangunan GPI tersebut bertujuan agar dapat memperlancar proses perizinan yang sedang berjalan.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama pendeta namun belum menemui titik terang atau belum ada persetujuan dari pendeta Sopan Sidabutar terkait relokasi.
"Sejauh ini kita sudah koordinasi, tapi beliau belum mau. Mudah-mudahan dalam berproses ini beliau berubah pikiran sehingga mau di relokasi ," kata dia.
Menurut dia relokasi bangunan GPI tersebut, sebelum keluarnya perizinan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus ada persetujuan 60 orang warga di sekitar dan 90 orang jemaat harus memenuhi kuota.
"Relokasi bangunan jika Pendeta Sopan Sidabutar mau di tempat yang baru sehingga bisa memenuhi 60-90 SKB 2 Menteri. Jadi kalau lokasi yang sekarang ini mayoritas muslim, tapi kita juga tetap melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar dan rencana saya ingin bertemu dengan semuanya," kata dia lagi.
"Kita sudah siapkan langkah-langkah salah satunya relokasi bangunan. Lahan tersebut juga ukuran sama dengan bangunan yang ada dan juga strategis berada di Unit I tepatnya di pinggir jalan. Namun itu pun jika Pendeta Sopan Sidabutar setuju," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena di Tulang Bawang, Kamis.
Dia melanjutkan pemindahan bangunan GPI tersebut bertujuan agar dapat memperlancar proses perizinan yang sedang berjalan.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama pendeta namun belum menemui titik terang atau belum ada persetujuan dari pendeta Sopan Sidabutar terkait relokasi.
"Sejauh ini kita sudah koordinasi, tapi beliau belum mau. Mudah-mudahan dalam berproses ini beliau berubah pikiran sehingga mau di relokasi ," kata dia.
Menurut dia relokasi bangunan GPI tersebut, sebelum keluarnya perizinan di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama harus ada persetujuan 60 orang warga di sekitar dan 90 orang jemaat harus memenuhi kuota.
"Relokasi bangunan jika Pendeta Sopan Sidabutar mau di tempat yang baru sehingga bisa memenuhi 60-90 SKB 2 Menteri. Jadi kalau lokasi yang sekarang ini mayoritas muslim, tapi kita juga tetap melakukan pendekatan dengan masyarakat sekitar dan rencana saya ingin bertemu dengan semuanya," kata dia lagi.