Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Sari, beberapa waktu lalu.

Sebanyak 1.895 sertifikat redistribusi tanah diberikan kepada masyarakat Lampung Selatan di Balai Desa Purwodadi dengan tujuan agar dapat menguatkan kepemilikan/hak atas tanah dan mengurangi konflik agraria di wilayah Lampung Selatan.

Turut hadir pada acara penyerahan sertifikat tanah tersebut adalah Kepala BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih dan para pejabat struktural Pemkab Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, Bupati Nanang Ermanto menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemberian sertifikat redistribusi tanah tersebut merupakan bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat eks transmigrasi yang telah bertahun tahun menempati atau menggarap tanah di lokasi agraria Lampung Selatan.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat tersebut agar tidak rusak dan beralih kepemilikan.

“Saudara harus bersyukur, pemerintah sangat perhatian dan peduli sehingga saudara dapat memiliki tanah yang telah bersertifikat dan memiliki kekuatan hukum. Saya minta jangan sampai nanti sertifikat tersebut beralih fungsi bahkan beralih kepemilikan. Tolong dijaga dan digunakan dengan bijak,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPN Lamsel Hotman Saragih menerangkan bahwa program redistribusi tanah ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Hotman juga menjelaskan akan menyerahkan sertifikat redistribusi tersebut secara bertahap untuk masyarakat Lampung Selatan.

“1.895 sertifikat redistribusi tanah diberikan kepada masyarakat dari 4 kecamatan diantaranya, yaitu Kecamatan Tanjung Sari, Candipuro, Palas dan Way Panji yang terbagi untuk 8 desa yakni Desa Purwodadi Dalam, Sido Asri, Way Gelam, Trimomukti, Bumijaya, Titi Wangi, Sukaraja dan Balinuraga,” katanya.

 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024