Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial mengusulkan dana siap pakai menjadi tidak terbatas di pemerintah pusat dalam Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII dan DPD Komite II.

"Dana, anggaran siap pakai bencana tidak ada batasnya. Kami usulkan pemerintah pusat tidak ada batasnya," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Selasa.

Risma menjelaskan, dana tersebut selain bersifat tidak terbatas, juga tidak perlu dipresentasikan.

Selain itu, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai mulai dari proses mitigasi, tanggap darurat dan pascabencana.

Baca juga: DPR tegaskan akan hentikan pembahasan RUU PB jika "deadlock" soal BNPB

Sedangkan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah wajib tersedia anggaran penanggulangan nencana minimal satu persen dari APBD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pemprov dan pemda minimal satu persen. Kami mengusulkan anggaran untuk mitigasi bencana, sebetulnya itu untuk pemeliharaan," ujar dia.

Risma menyampaikan apa yang diutarakan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bahwa di daerah Seram, Maluku diprediksi longsor, karena ada palung yang demikian dalam.

"Dalam waktu dekat satu kampung akan hilang. Gimana ya bu? Kita bicara ke pak Gubernur untuk dipindah ke tempat yang aman. Itulah kenapa kami usulkan anggaran mitigasi," ujar dia.
 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024