Kominfo tegaskan siaran televisi digital tidak berbayar
Kamis, 2 September 2021 12:58 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, saat webinar Safari Jurnalistik "Masa Depan Media Pascadigitalisasi Televisi dan Era 5G", Kamis. (ANTARA/Tangkapan layar)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan bahwa siaran televisi terestrial digital, sama seperti siaran televisi analog saat ini.
"Free to air (gratis), tidak perlu biaya langganan, berbeda dengan televisi kabel atau televisi berbayar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, saat webinar bersama Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis.
Pernyataan ini merespons masyarakat yang masih belum memahami perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital, yang secara bertahap akan dimulai tahun depan.
Masih ada masyarakat yang mengira siaran televisi terestrial digital adalah sama dengan siaran televisi kabel atau layanan streaming.
Baca juga: Kominfo lakukan percepatan pembangunan infrastruktur TIK
"(Siaran televisi digital) ini bukan streaming lewat gawai, bukan televisi berlangganan, bukan TV box yang harus terhubung ke internet. (Siaran televisi digital) ini tetap terestrial, free to air, tapi, menggunakan sistem digital," kata Usman.
Perubahan teknologi dari analog ke digital juga tentu memerlukan perangkat yang berbeda, yaitu perangkat televisi yang menggunakan teknologi DVB T2 untuk menangkap sinyal digital. Sementara itu, antena tetap menggunakan perangkat UHF.
Jika perangkat televisi masih menggunakan model analog, masyarakat perlu menambahkan set top box (STB) supaya bisa menangkap siaran digital.
Pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing siaran digital berupaya memberikan subsidi berupa STB gratis bagi masyarakat yang berhak menerima.
Baca juga: Kemkominfo prediksi 5G di Indonesia berkembang dalam lima tahun
Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital menurut Usman adalah sebuah keharusan, seperti perkembangan jaringan dari 4G ke 5G.
Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan perubahan jadwal penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog switch off, tahap pertama dari semula 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022.
Meski pun tahapan ASO mundur dari jadwal semula, penghentian siaran analog dipastikan akan tetap memenuhi tenggat waktu 2 November 2022, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja.
"Free to air (gratis), tidak perlu biaya langganan, berbeda dengan televisi kabel atau televisi berbayar," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, saat webinar bersama Persatuan Wartawan Indonesia, Kamis.
Pernyataan ini merespons masyarakat yang masih belum memahami perubahan teknologi siaran televisi terestrial dari analog ke digital, yang secara bertahap akan dimulai tahun depan.
Masih ada masyarakat yang mengira siaran televisi terestrial digital adalah sama dengan siaran televisi kabel atau layanan streaming.
Baca juga: Kominfo lakukan percepatan pembangunan infrastruktur TIK
"(Siaran televisi digital) ini bukan streaming lewat gawai, bukan televisi berlangganan, bukan TV box yang harus terhubung ke internet. (Siaran televisi digital) ini tetap terestrial, free to air, tapi, menggunakan sistem digital," kata Usman.
Perubahan teknologi dari analog ke digital juga tentu memerlukan perangkat yang berbeda, yaitu perangkat televisi yang menggunakan teknologi DVB T2 untuk menangkap sinyal digital. Sementara itu, antena tetap menggunakan perangkat UHF.
Jika perangkat televisi masih menggunakan model analog, masyarakat perlu menambahkan set top box (STB) supaya bisa menangkap siaran digital.
Pemerintah bersama lembaga penyelenggara multipleksing siaran digital berupaya memberikan subsidi berupa STB gratis bagi masyarakat yang berhak menerima.
Baca juga: Kemkominfo prediksi 5G di Indonesia berkembang dalam lima tahun
Migrasi siaran televisi terestrial dari analog ke digital menurut Usman adalah sebuah keharusan, seperti perkembangan jaringan dari 4G ke 5G.
Pemerintah beberapa waktu lalu mengumumkan perubahan jadwal penghentian siaran televisi terestrial analog, atau analog switch off, tahap pertama dari semula 17 Agustus 2021 menjadi 30 April 2022.
Meski pun tahapan ASO mundur dari jadwal semula, penghentian siaran analog dipastikan akan tetap memenuhi tenggat waktu 2 November 2022, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Cipta Kerja.
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mahfud ungkap sejumlah stasiun televisi swasta belum migrasi ke siaran digital
03 November 2022 18:34 WIB, 2022
Kominfo resmi tetapkan alih siaran televisi analog ke digital mulai April 2022
17 August 2021 17:40 WIB, 2021
Terpopuler - Musik dan Film
Lihat Juga
Paul McCartney ungkap rencana pensiun usai The Beatles bubar pada 1970
23 March 2023 22:25 WIB, 2023
Indonesia raih empat penghargaan utama dari Festival Film Pariwisata Jepang
17 March 2023 22:10 WIB, 2023
Konser 30 tahun Dewa 19 bisa disaksikan ulang secara streaming lewat Video Legend TV
10 March 2023 11:31 WIB, 2023
Wajah "Goodfather of Broken Heart" Didi Kempot tampil di Google Doodle
26 February 2023 10:07 WIB, 2023
Debut film "Ant-Man 3" diharapkan bisa tembus Rp3,8 triliun di box office secara global
15 February 2023 9:37 WIB, 2023