Bandarlampung (ANTARA) - Sekda Kabupaten Waykanan, Lampung Saipul membantah kalau Pemkab Waykanan melarang kegiatan belajar mengajar secara tatap muka (KBM), namun karena berbagai pertimbangan untuk kebaikan masyarakat, pihaknya memilih untuk tidak melakukannya mengacu pada Instruksi Mendagri.

“Jadi Kami bukan menolak, melainkan memilih untuk tidak melakukannya, dan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementrian Mendagri No. 37, yang menyebutkan bahwa untuk daerah yang masih dalam zona PPKM Level 3, diberikan pilihan untuk mengadakan KBM tatap muka secara terbatas, dan atau mengadakan KBM secara jarak jauh atau daring,” kata Saipul di Waykanan, Selasa (24/8).

Saipul mengatakan, pemkab juga lebih mengerti mengenai daerahnya sendiri dibandingkan dengan pemerintah pusat. soal penyebaranan COVID–19 di Kabupaten Waykanan yang masih tinggi. Waykanan saat ini masih masuk ke dalam zona orange, karena akan sangat beresiko apabila memulai KBM secara tatap muka.

Baca juga: DPRD nilai belum tepat waktu belajar tatap muka dilaksanakan di Lampung

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan ada 12 daerah yang melarang sekolah secara tatap muka, dan salah satunya Kabupaten Waykanan.

Padahal, menurut dia, apabila para tenaga pendidik dalam satu sekolah sudah divaksin dua kali, maka sekolah tersebut wajib memberikan opsi pembelajaran tatap muka terbatas. Namun apabila ada orang tua yang masih tidak berkenan maka hal tersebut tidak masalah.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung kaji wajib vaksin untuk masuk pusat perbelanjaan
 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024