Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung akan mengkaji terlebih dahulu apakah aturan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal di masa pandemi COVID-19 akan diberlakukan atau tidak di kota ini.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa, mengatakan bahwa sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata dia.

Baca juga: Satgas : BOR di RS rujukan COVID-19 di Bandarlampung turun jadi 47 persen

Ia mengatakan pada perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini akan ada sedikit kelonggaran, mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu.

"Nah ini yang masih saya pertimbangkan apakah wajib vaksin ini akan diterapkan atau tidak, karena saya juga memikirkan masyarakat, apalagi kalau itu diterapkan bagaimana warga yang ingin vaksin tapi vaksinnya tidak ada," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, wajib vaksin sebagai syarat masuk mal harus disepakati dan diputuskan bersama-sama dengan sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan. 

Baca juga: Lampung terima bantuan 87 unit konsentrator oksigen dari Tanoto Foundation

Eva mengatakan apabila memang nanti penerapan wajib vaksin menjadi ketentuan yang diambil sebagai syarat masuk mal maka pemkot akan mengarahkan kepada para pengusaha seperti mal, kafe dan hotel agar hal tersebut dapat dijalankan.
 
"Percuma kita bicara tapi pengusaha tidak melakukan, sama saja bohong. Jadi nanti kita bahas bareng mereka kalau dengan vaksin bagaimana teknisnya, kalau tidak seperti apa teknisnya. Atau ya ambil baiknya tetap seperti ini, dengan kapasitas pengunjung 25 persen," kata dia.

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024