Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat saksi mengenai penyetoran sejumlah uang terkait dengan pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara, Provinsi Lampung.

KPK telah memeriksa mereka, di Gedung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Sabtu (21/8), dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait penyetoran sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini atas pelaksanaan beberapa paket proyek di Pemkab Lampung Utara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Empat saksi yang diperiksa, yakni dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Lampung Utara Helmi dan Hepni serta dua wiraswasta Feri Efendi dan Hadi Kesuma.

Selanjutnya, KPK juga menginformasikan dua saksi yang tidak menghadiri panggilan pada Sabtu (21/8), yakni Iwan Setiawan selaku wiraswasta/CV Panca Persada, dan Irawan Afrizal selaku wiraswasta/CV Labuhan Dalem.

"Iwan Setiawan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dijadwal ulang. Irawan Afrizal tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau untuk kembali hadir sesuai dengan panggilan patut tim penyidik untuk jadwal pemeriksaan selanjutnya," ujar Ali.

KPK pada Senin ini, juga memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Abdurrahman selaku wiraswasta/CV Alam Sejahtera, Andi Achmad Jaya selaku wiraswasta/CV Putra Abung dan CV Amar Jaya Perkasa, ASN/Kabag Administrasi Pembangunan Lampung Utara Iwan Kurniawan, ASN/PPTK di Dinas PUPR Lampung Utara Tahun 2019 Saliman, Hanizar Habim selaku wiraswasta/Direktur CV Abung Timur Perkasa, dan Iman Akbar selaku kontraktor.

Pemeriksaan diagendakan digelar di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.

Kendati demikian, untuk kronologi kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat diumumkan lembaganya saat ini.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara, yaitu mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Uploader : Angga Pramana


Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor :
Copyright © ANTARA 2024