Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI No. HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).
"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.
"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," kata dia lagi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tujuan dari pengawasan tersebut guna mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui tracing, testing, and treatment (3T).
"Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat Lampung yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR", katanya di Bandarlampung, Kamis.
Dia melanjutkan terdapat dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR yang ditetapkan oleh Kemenkes RI wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495.000, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525.000.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut mulai berlaku pada Selasa tanggal 17 Agustus bertepatan peringatan HUT ke-76 RI.
"Bila ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Pandra menambahkan sementara itu batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
"Penyesuaian harga acuan tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat di Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar," kata dia lagi.