Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau umat Islam yang berada di zona merah dan oranye (jingga) untuk melakukan Shalat Idul Adha 10 Zulhijah 1442 Hijriah di kediaman masing-masing.

"Sesuai surat edaran nomor 045.2/2477/02/2021 telah diberitahukan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Adha bagi daerah di zona merah dan jingga untuk dilakukan di rumah," ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, Kamis.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran kasus COVID-19 pada hari raya keagamaan.

"Sedangkan untuk daerah di luar zona merah dan jingga, dapat melakukan Shalat Idul Adha dengan kapasitas 50 persen di tempat terbuka, seperti lapangan atau pun di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan ketat," katanya lagi.

Dia melanjutkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban, dianjurkan untuk dilakukan di rumah potong hewan ruminansia (RPH-R).

"Zona jingga dan merah tidak boleh shalat berjamaah, lalu pemotongan hewan kurban pun dianjurkan untuk dilakukan di RPH-R," ujarnya pula.

Ia mengingatkan masyarakat pun diharapkan tidak menimbulkan kerumunan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

"Diharapkan tidak berkerumun, dan pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan kupon serta petugas mengantarkan ke rumah warga," katanya lagi.

Ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha serta pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M.
Baca juga: Muhammadiyah tak rekomendasikan shalat Idul Adha di lapangan dan masjid
Baca juga: Idul Adha di tengah pandemi: tanpa sembelih hewan kurban, amanah pun berkelanjutan

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024