Bandarlampung (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno beserta pejabat utama polda setempat melakukan pengecekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Bandarlampung.  

"Penerapan PPKM  sudah berlangsung sejak 5 Juli 2021 di Kota Bandalampung. PPKM ini merupakan konsekuensi dari kota besar, yang di kelilingi kota kecil,"  kata Hendro, di Bandarlampung,  Selasa. 

Ia menyebutkan,  Pemerintah Kota Bandarlampung, merupakan leading sektor sekaligus penanggung jawab pelaksanaan PPKM Darurat, harus secara bersama sama dengan TNI-Polri, guna menyosialisasikan kepada masyarakat kota ini, terkait aturan PPKM tersebut.

Menurutnya,  pro dan kontra terkait aturan PPKM Darurat di masyarakat pasti ada. Namun PPKM ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVIS-19 di Kota Bandarlampung, yang saat ini kasusnya terus naik. 

"Seperti kita ketahui bahwa pandemi COVID-19, adalah bencana nasional non alam, dimana keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah yang utama," ujar Hendro. 

Ia mengajak Wali Kota Bandarlampung bersama forkopimda setempat untuk selalu menyosialisasikan PPKM Darurat ini kepada masyarakat dan petugas satgas yang bertugas di lapangan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat penerapan PPKM Darurat.

"Instruksi dari Mendagri yang dikeluarkan ini agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten, sehingga diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat," kata dia.

Kemudian, Kapolda pun meminta masyarakat agar mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini, dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, menaati peraturan serta mematuhi jam operasional buka tutup pertokoan dan tempat makan.

"Kebijakan Ini demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, kita semua ingin sehat dan normal kembali. Jika sudah kembali maka kita bisa bersama-sama lagi membangun ekonomi Bandarlampung dan Lampung," tambah dia.

Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024