Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, masih akan mengecek terlebih dahulu terkait kabar duka atas meninggalnya buronan kejaksaan Satono, mantan Bupati Lampung Timur.

"Kita cek dulu, kita belum tahu informasinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan di Bandarlampung, Senin.

Andrie sendiri tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan masih akan mengecek terlebih dahulu terkait kabar duka tersebut.

"Untuk saat ini kita baru bisa komentar itu," kata dia.

Kabar duka datang dari mantan Bupati Lampung Timur, Satono (68) yang dikabarkan meninggal dunia di Jakarta pada Senin 12 Juli 2021. Satono dikabarkan meninggal dunia pada bakda shalat subuh.

Jenazah Satono sendiri kini dalam perjalanan menuju kampung halamannya di Pekalongan, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Satono merupakan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi sebesar Rp119 miliar. Ia kabur setelah dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun melalui kasasi pada tahun 2014 lalu.

Satono dijatuhi hukuman lantaran terbukti melakukan korupsi APBD sebesar Rp119 miliar. Ia kabur bersama terpidana korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah, Sugiarto Wiharjo alias Alay pada tahun 2014 lalu.

Pewarta : Damiri
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024