Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Waykanan, Lampung, memulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tingkat kampung yang berlaku Minggu, 11 Juli 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Waykanan Raden Adipati Surya No.360/478/IV.05-WK/2021, tentang pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19 tingkat kampung dan kelurahan.

Adipati mengatakan, aturan tersebut merespon meningkatnya penyebaran COVID-19 di Kabupaten Waykanan. Untuk itu pemkab membuat aturan PPKM Darurat dengan beberapa ketentuan.

Baca juga: Bupati Waykanan pimpin rakor PPKM Mikro COVID-19 secara virtual

Pertama, Satgas COVID-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan mengumpulkan orang, termasuk resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga, dan sosial.

Terkait hal ini Pemkab Waykanan masih membolehkan pelaksanaan ijab kabul atau akad nikah. Untuk keperluan ini pemkab membolehkan pelaksanaan acara tersebut dengan dihadiri maksimal 10 orang, melarang warganya bepergian ke luar daerah, kecuali hal sangat penting.

Mereka yang bepergian harus izin kepala kampung/lurah disertai rapid antigen mandiri dengan hasil negatif, warga yang baru saja datang wajib diisolasi selama 14 hari guna mencegah terjadinya kasus transmisi atau pelunaran yang terjadi dari para pendatang ke Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Bupati Mesuji cek kesiapan tabung oksigen di RSUDRBC

Selanjutnya, pasar rakyat dan rumah ibadah pada kampung/kelurahan zona kuning, oranye dan merah ditutup sementara sampai benar-benar kasus konfirmasi sudah tidak ada lagi. Warga diimbau beribadah di rumah, membatasi jumlah pegawai pemerintah dan swasta yang bekerja di kantor. Sebanyak 75 persen pegawai bekerja dari rumah dan hanya 25 persen pegawai yang dapat bekerja di kantor.

Selama melaksanakan bekerja dari rumah dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah. Pengaturan bekerja dari rumah secara shif diatur oleh pimpinan tertinggi di masing-masing kantor. Sektor kritikal yaitu pelayanan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat beroperasi 100 persen. Sektor pertanian dan perkebunan asal tidak menimbulkan kerumunan dapat beroperasi 100 persen.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung ajak masyarakat dukung PPKM Darurat

Pemkab juga memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku oleh Satuan Tugas COVID-19 (TNI, Polri, Pol PP, BPBD).

Apabila terdapat warga masih menggelar hajatan/keramaian yang tidak sesuai ketentuan berlaku maka selain dibubarkan acaranya, pemilik acara diancam sanksi pidana atau sanksi lainnya oleh pihak berwajib.
 


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024