Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu mengajak masyarakat untuk menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandarlampung yang dimulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.
"PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata dia pada kegiatan sosialisasi peraturan daerah di Kompleks Sekolah Nurul Aini Teluk Betung Bandarlampung, Minggu.Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas melonjaknya kasus COVID- 19 di Kota Bandarlampung dan Lampung Timur.
Ade Utami menyampaikan harapannya kepada seluruh peserta baik tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda serta seluruh aparat agar saling mendukung untuk mencegah semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Bandarlampung.
Salah satunya, lanjut dia, adalah untuk mendukung Pemkot Bandarlampung dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kota ini.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung ini, kondisi pelonjakan kasus COVID-19 sudah sangat mengkhawatirkan apalagi ditambah mulai langkanya ketersediaan tabung oksigen, banyaknya tenaga kesehatan yang terpapar, dan kasus kematian yang semakin meningkat.
Oleh karena itu, menurutnya, semua harus saling bahu membahu dan mendukung antarwarga masyarakat kota Bandarlampung.
"Saat ini yang paling penting adalah kita semua taat pada protokol kesehatan, tidak perlu saling menyalahkan, bersama kita dukung kebijakan pemerintah kota untuk menerapkan PPKM darurat di Kota Bandarlampungdengan harapan dapat menurunkan kasus COVID-19 di kota tercinta ini, " harapnya.
Selain itu Ade Utami juga mengucapkan terima kasih atas pengorbanan dan perjuangan para tenaga kesehatan (nakes) yang telah menjadi garda terdepan.
"Semoga Allah senantiasa memberikan kesehatan dan kekuatan pada seluruh nakes kita dimanapun berada," tambahnya.