Lampung Tengah (ANTARA) - Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah meringkus pelaku pencurian berinisial TN alias Sayuti (31), warga Kampung Bumi Jawa, Kecamatan Anak Tuha, Sabtu (12/6). 

Kasat Reskrim Polres Metro AKP Edi Qorinas mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban, Deti (40) warga Kampung Bumi Rahayu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban yang tengah berjualan pecel bersama anaknya yang berumur empat tahun. 

"Kemudian datang pelaku menggunakan sepeda motor Honda Vario dan memesan pecel. Lalu anak korban ini menangis karena pelaku merampas ponsel merk Vivo milik korban yang dibawa anaknya, lalu kabur. Korban berusaha untuk mengejar dibantu tetangga, namun tidak tertangkap. Kemudian korban melaporkan hal ini ke Polres Lampung Tengah," katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk bahwa pelaku merupakan warga Kampung Bumi Jawa, Kecamatan Anak Tuha.

"Mendapat informasi tersebut Team Tekab 308 yang dipimpin oleh Ipda Pande langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Dan benar saja saat tiba dilokasi didapati seorang laki - laki berinisial TN Als Sayuti berikut satu buah ponsel milik korban vivo Y12 warna biru," jelasnya.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku TN Als Sayuti kami jerat dengan Pasal 365 KUHP jo, 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lebih  9 tahun penjara," tegasnya. 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024