Bandarlampung (ANTARA) - Polisi menangkap Suwoko (32), pelaku pencuri puluhan komputer di SMAN 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung. 

"Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis (6/5)," kata  Kapolres Mesuji AKBP Alim, di Mesuji, Jumat.

Ia menyebutkan, pelaku  Suwoko merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.

Menurutnya, penangkapan pelaku warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan laporan dari  dewan guru sekolah setempat.

Baca juga: 200 personel gabungan amankan Lebaran di Mesuji

Kasat Reskrim Polres Mesujil Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pada Selasa (4/5) pelapor mendapat telepon dari Yudi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti. Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujarnya.

Pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa. Setelah dicek 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.

Baca juga: Mobil pribadi diputar balik di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji

"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Mesuji," katanya.

Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.

Baca juga: Pertamina hadirkan Pertashop di Desa Buko Poso Mesuji Lampung

Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Deddy Irawan
Editor : Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2024