Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mesuji, Lampung mendukung program PT Pertamina (persero) dalam memantau pendistribusian elpiji 3 kilogram bersubsidi di wilayah kabupaten setempat.
"Komitmen Pemkab Mesuji ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. EM.70.00/1461/V.05/2021, tentang Larangan penggunaan elpji tabung 3 kg bagi ASN dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji," kata Bupati Mesuji, H. Saply TH, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel menggelar program tukar tambah (trade in) dari penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi, beralih ke penggunaan tabung Bright Gas 5,5 kg dan tabung Bright Gas 12 kg.
Ia menyebutkan sebanyak 102 orang ASN dan masyarakat telah berpartisipasi dalam program tersebut. Dimana dalam program promo trade-in ini, 1 (satu) tabung kosong eloiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp200.000, dapat ditukarkan dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg (tabung dan isi).
Serta 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp390.000, dapat ditukar dengan tabung Bright Gas 12 kg (tabung dan isi). Dalam kegiatan kali ini, lebih dari 105 tabung elpiji 3 kg bersubsidi berhasil dialihkan menjadi 87 tabung Bright Gas 5,5 kg dan 18 tabung Bright Gas 12 kg.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, mengungkapkan, program ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pertamina agar penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro dalam kegiatan pengolahan makanan.
"Program ini diharapkan nantinya dapat membuka kesadaran dan minat masyarakat untuk dapat beralih menggunakan elpiji non subsidi dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg," tambah Umar.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga berterima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat antara lain para ASN dan fasilitas Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Hiswana Migas hingga seluruh agen yang telah mendukung upaya pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji bersubsidi adalah mulai dari agen hingga pangkalan.
"Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan dan bukan di pengecer," tutup Umar.
"Komitmen Pemkab Mesuji ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati No. EM.70.00/1461/V.05/2021, tentang Larangan penggunaan elpji tabung 3 kg bagi ASN dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji," kata Bupati Mesuji, H. Saply TH, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Minggu.
Pihaknya bersama PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) Sumbagsel menggelar program tukar tambah (trade in) dari penggunaan tabung elpiji 3 kg bersubsidi, beralih ke penggunaan tabung Bright Gas 5,5 kg dan tabung Bright Gas 12 kg.
Ia menyebutkan sebanyak 102 orang ASN dan masyarakat telah berpartisipasi dalam program tersebut. Dimana dalam program promo trade-in ini, 1 (satu) tabung kosong eloiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp200.000, dapat ditukarkan dengan tabung Bright Gas 5,5 Kg (tabung dan isi).
Serta 1 (satu) tabung kosong elpiji 3 kg bersubsidi ditambah Rp390.000, dapat ditukar dengan tabung Bright Gas 12 kg (tabung dan isi). Dalam kegiatan kali ini, lebih dari 105 tabung elpiji 3 kg bersubsidi berhasil dialihkan menjadi 87 tabung Bright Gas 5,5 kg dan 18 tabung Bright Gas 12 kg.
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan, mengungkapkan, program ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pertamina agar penggunaan elpiji 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya yaitu bagi rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro dalam kegiatan pengolahan makanan.
"Program ini diharapkan nantinya dapat membuka kesadaran dan minat masyarakat untuk dapat beralih menggunakan elpiji non subsidi dalam kemasan Bright Gas 5,5 Kg dan Bright Gas 12 Kg," tambah Umar.
Pada kesempatan ini, Pertamina juga berterima kasih dan mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat antara lain para ASN dan fasilitas Pemerintahan Kabupaten Mesuji, Hiswana Migas hingga seluruh agen yang telah mendukung upaya pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi lebih tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan elpiji bersubsidi adalah mulai dari agen hingga pangkalan.
"Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan dan bukan di pengecer," tutup Umar.