MK putus 10 permohonan sengketa Pilkada hari ini
Kamis, 18 Maret 2021 12:20 WIB
Ilustrasi--Sejumlah pendukung calon kepala daerah berfoto sela-sela berlangsungnya sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1/2016) (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sufmi Dasco pastikan DPR segera kaji putusan MK soal Polri mundur dari jabatan sipil
13 November 2025 19:12 WIB
Yusril sebut larangan polisi duduki jabatan sipil masukan Komisi Reformasi
13 November 2025 19:06 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Gubernur DKI Jakarta sampaikan duka cita pada pengendara mobil yang tewas saat macet
23 January 2026 11:36 WIB