Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang yang dilaksanakan secara telekonferensi tersebut diagendakan terkait pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terpidana, Sopian Sitepu mengajukan saksi ahli hukum pidana asal Yogyakarta yakni Mudzakir.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Mahkamah Agung punya wewenang untuk menerima PK.
"Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan, sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan dalam persidangan kembali menanyakan keabsahan putusan atas uraian pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti.
Namun, menurutnya, dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.
"Konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan maka jaksa wajib memasukkan pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," kata dia.
Sopian Sitepu dalam persidangan mengatakan pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum.
"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," katanya.
Dia menambahkan, atas dasar tersebut maka pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan.
"Mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan pasal 18 tapi pembuktian ada pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Selanjutnya, saya mohon doanya," katanya lagi.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terpidana, Sopian Sitepu mengajukan saksi ahli hukum pidana asal Yogyakarta yakni Mudzakir.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Mahkamah Agung punya wewenang untuk menerima PK.
"Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan, sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan dalam persidangan kembali menanyakan keabsahan putusan atas uraian pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti.
Namun, menurutnya, dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.
"Konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan maka jaksa wajib memasukkan pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," kata dia.
Sopian Sitepu dalam persidangan mengatakan pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum.
"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," katanya.
Dia menambahkan, atas dasar tersebut maka pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan.
"Mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan pasal 18 tapi pembuktian ada pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Selanjutnya, saya mohon doanya," katanya lagi.