Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung akhirnya menetapkan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada tahun 2020.

"Sesuai aturan kami harus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat lima hari setelah menerima salinan keputusan maka hari ini kita melakukan  pengesahan dan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih," kata Ketua KPU Kota Bandarlampung, Dedi Triyadi usai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Kamis.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima salinan keputusan MK pada Rabu (17/2) dari KPU RI yang sebelumnya telah mendapatkan salinan putusan dari MK pada Selasa (16/2).

"Jadi salinan putusan MK tersebut kami menerimanya dari KPU RI, yang mana KPU RI pun menerimanya dari MK," katanya lagi.

Baca juga: Sengketa pilkada Pesisir Barat di MK melaju ke pembuktian

Dia menyebutkan bahwa Keputusan KPU Bandarlampung tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 tersebut tertuang dalam Nomor: 080/HK.03.1-kot/187/KPU-Kot/II/2021.

"Selanjutnya kami akan menyerahkan Surat Keputusan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung untuk di paripurna kan," kata dia.

Sementara itu Wali Kota Bandarlampung terpilih Eva Dwiana merasa bersyukur karena telah ditetapkan sebagai kepala daerah oleh KPU.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah ditetapkan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung yang nanti siang akan langsung di paripurna kan oleh DPRD," kata dia.

Ia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Bandarlampung atas dukungan yang luar biasa terhadap perjuangannya menjadi wali kota.

"Tidak ada 100 hari kerja, pokoknya setelah dilantik kita akan bekerja maksimal dengan wakil saya Deddy Amarullah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: KPU Lampung: Wali Kota Bandarlampung ditetapkan usai putusan MK

Ia pun meminta kerja sama semua pihak agar dapat bekerjasama dengan baik dalam membangun Kota Bandarlampung lebih maju lagi sehingga Ibu Kota Provinsi Lampung ini dapat menjadi kebanggaan di tingkat nasional.

"Sekali lagi saya ucapkan terima kasih ke masyarakat dan semua elemen yang mungkin waktu kampanye kami banyak merepotkan tapi ini adalah hasil dari pilihan rakyat," kata dia.

Pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu, hasil rekapitulasi suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung  yang dilakukan, KPU Kota Bandarlampung menetapkan pasangan calon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang didukung oleh PDIP, NasDem dan Gerindra, unggul dengan perolehan suara 249.241.
 
Kemudian, pasangan calon nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280.
 
Pasangan calon nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.

Baca juga: MK kabulkan penarikan perkara Pilkada Bandarlampung

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024