Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengimbau kepada seluruh pengusaha/pemilik kendaraan untuk dapat mematuhi peraturan tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan saat melintas di jalan kabupaten.
“Dengan tonase yang melebihi batas, maka kondisi jalan akan cepat rusak. Ini harus segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik kendaraan untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah ada,” kata Nanang, di Lampung Selatan, Selasa.
Menurutnya, para pengusaha/pemilik kendaraan memahami, mengerti, dan peduli untuk bersama-sama merawat jalan agar tidak.mudah rusak.
“Para pengusaha juga harus peduli dan mengerti jika jalan ini bukan untuk dilalui kendaraan besar. Mereka harus memiliki kantong parkir, sehingga sopir tidak perlu membawa kendaraan pulang ke rumahnya,” katanya pula.
Nanang menjelaskan, para sopir juga harus mengerti dan cinta dengan daerahnya, jika kendaraannya bukan diperuntukkan melintas di jalan ini, ya jangan dibawa pulang ke rumah, cukup diparkir pada kantong parkir yang tersedia.
Lokasi jalan raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan merupakan jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton.
Baca juga: Bupati Lampung Selatan tinjau jalan rusak di Desa Serdang
Baca juga: Dishub Lampung Selatan lakukan pengawasan kendaraan yang overload overdimention di jalan kabupaten