Bandarlampung (ANTARA) - Direktur PT Sorento Nusantara, Budi Winarto alias Awi memberikan keterangan saksi pada persidangan perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah, dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Saksi Awi dalam persidangan mengaku pernah mendapatkan proyek di Lampung Tengah dari saksi Soni Adiwijaya.
Soni adalah orang terdekat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Soni juga merupakan satu dari empat saksi yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Awal mula saya dapat proyek ditawari Soni. Waktu itu Soni bilang sama saya bahwa ia dekat dengan Mustafa," kata saksi Budi kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Setelah mendengar tawaran itu, kemudian ia pun berminat untuk proyek yang ditawarkan saksi Soni. Namun, saat itu Soni mengatakan kepadanya jika ingin mendapat proyek dirinya diminta menyetor fee terlebih dahulu antara 10 sampai 20 persen dari total proyek.
"Saya menyanggupi, saya menyetor fee di angka Rp5 miliar untuk mendapatkan proyek. Semuanya saya setorkan ke Soni semua dengan beberapa tahap pembayaran," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Satu dari empat saksi bernama Soni Adiwijaya tidak hadir tanpa keterangan. Tiga saksi yang melanjutkan untuk memberikan keterangan saksi yakni Direktur PT Sorento Nusantara; Budi Winarto alias Awi, Manager PT Sorento Nusantara; Tapif Agus Suyono, dan Kasir PT Sorento Nusantara; Muhammad Yusuf.
Saksi Awi dalam persidangan mengaku pernah mendapatkan proyek di Lampung Tengah dari saksi Soni Adiwijaya.
Soni adalah orang terdekat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Soni juga merupakan satu dari empat saksi yang tidak hadir dalam persidangan tersebut.
"Awal mula saya dapat proyek ditawari Soni. Waktu itu Soni bilang sama saya bahwa ia dekat dengan Mustafa," kata saksi Budi kepada Jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis.
Setelah mendengar tawaran itu, kemudian ia pun berminat untuk proyek yang ditawarkan saksi Soni. Namun, saat itu Soni mengatakan kepadanya jika ingin mendapat proyek dirinya diminta menyetor fee terlebih dahulu antara 10 sampai 20 persen dari total proyek.
"Saya menyanggupi, saya menyetor fee di angka Rp5 miliar untuk mendapatkan proyek. Semuanya saya setorkan ke Soni semua dengan beberapa tahap pembayaran," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara suap fee proyek dan gratifikasi APBD Kabupaten Lampung Tengah.
Satu dari empat saksi bernama Soni Adiwijaya tidak hadir tanpa keterangan. Tiga saksi yang melanjutkan untuk memberikan keterangan saksi yakni Direktur PT Sorento Nusantara; Budi Winarto alias Awi, Manager PT Sorento Nusantara; Tapif Agus Suyono, dan Kasir PT Sorento Nusantara; Muhammad Yusuf.