Bandarlampung (ANTARA) -
Pemerintah Kota Bandarlampung menyebutkan bahwa dana kelurahan untuk tahun 2021 sudah tidak ada lagi sebab bantuan dari pemerintah pusat berupa dana alokasi umum (DAU) sudah tidak dikeluarkan lagi.
 
"Dana Kelurahan ini kan sifatnya stimulan dengan DAU tambahan, karena sekarang itu sudah tidak keluar lagi dari Pemerintah Pusat maka itu sudah tak ada lagi," kata Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah, di Bandarlampung, Senin.
 
Namun, lanjut dia, meskipun dana kelurahan dari pemerintah pusat tidak ada lagi, pembangunan di setiap kelurahan di kota Bandarlampung tetap akan berjalan sesuai kebutuhan.
 
Menurutnya, pembangunan di Kota Bandarlampung ini bersifat spasial yang artinya dalam membangun wilayah dimulai dari 126 kelurahan dan 20 kecamatan.
 
"Pembangunan di kelurahan tetap berjalan tapi juga tidak lagi dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) sebagaimana dua tahun lalu," kata dia.
 
Ia mengatakan bahwa guna pembangunan di setiap wilayah, pemerintah kota telah menganggarkan atau meletakkan dana pembangunan di kelurahan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
 
"Contohnya di RT A, kelurahan A ingin perbaiki jalan, maka lurah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pembangunan, begitu pula dengan pembangunan pemberdayaan masyarakat dan lainnya, semua anggarannya ada di OPD, jadi sekarang kita tidak menggunakan pokmas tapi sekarang kita membangunnya keroyokan," kata dia.
 
 

Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024