Bandarlampung (ANTARA) - Tim hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah menggugat putusan Bawaslu Lampung yang membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada 2020.
"Kami segera melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata kuasa hukum pasangan Eva-Deddy, M Yunus, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu Lampung dalam mengambil putusan tersebut melakukan diskriminasi atas sidang dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan tidak mempertimbangkan keterangan pihak terkait, yakni Bawaslu Bandarlampung dan KPU Bandarlampung.
"Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan Bawaslu Lampung atas sengketa Pilkada Lampung Tengah yang mempertimbangkan Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan. Sedangkan untuk Bandarlampung, tidak ada satupun yang menjadi acuan," kata dia.
Ia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung sudah melampaui kewenangannya dalam menafsirkan undang-undang (UU) sebab mereka bukan yudikatif, tetapi rumpun eksekutif dalam menjalankan UU.
"Menurut undang-undang, jelas pasangan calon yang diatur, bukan di luar pasangan calon. Namun, Bawaslu menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pasangan Calon Nomor 03.
"Putusan ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota Bandarlampung terkait pelanggaran TSM. Keterangan Bawaslu Kota Bandarpampung pun sebagai pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran TSM oleh Paslon Nomor 03," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.
Terkait itu, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pilkada.
"Kami segera melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata kuasa hukum pasangan Eva-Deddy, M Yunus, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, Bawaslu Lampung dalam mengambil putusan tersebut melakukan diskriminasi atas sidang dugaan pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan tidak mempertimbangkan keterangan pihak terkait, yakni Bawaslu Bandarlampung dan KPU Bandarlampung.
"Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan Bawaslu Lampung atas sengketa Pilkada Lampung Tengah yang mempertimbangkan Bawaslu Lampung Tengah sebagai acuan. Sedangkan untuk Bandarlampung, tidak ada satupun yang menjadi acuan," kata dia.
Ia juga menilai bahwa Bawaslu Lampung sudah melampaui kewenangannya dalam menafsirkan undang-undang (UU) sebab mereka bukan yudikatif, tetapi rumpun eksekutif dalam menjalankan UU.
"Menurut undang-undang, jelas pasangan calon yang diatur, bukan di luar pasangan calon. Namun, Bawaslu menafsirkan bahwa di luar pasangan calon juga bisa berakibat terhadap pasangan calon. Mereka enggak bisa menafsirkan seperti itu,” kata dia.
Bahkan, lanjut dia, tidak ada satu pun bukti bahwa Wali Kota Bandarlampung Herman HN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Pasangan Calon Nomor 03.
"Putusan ini luar biasa, karena dari proses sosialisasi hingga kampanye, tidak ada satu pun laporan ke Bawaslu Kota Bandarlampung terkait pelanggaran TSM. Keterangan Bawaslu Kota Bandarpampung pun sebagai pihak terkait dalam persidangan itu jelas tidak ada satu pun pelanggaran TSM oleh Paslon Nomor 03," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, dalam sidang dengan agenda putusan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih, dan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Nomor Urut 03.
Terkait itu, Bawaslu Lampung memerintahkan kepada KPU Kota Bandarlampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandarlampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pilkada.