Metro (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Metro, Lampung tengah mempertimbangkan pengetatan wilayah akses dari dan menuju kota setempat sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus tersebut di Bumi Sai Wawai.
”Iya kemarin kita sudah melakukan rapat terkait dengan kemarin Kota Metro sempat masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. Kemarin juga ada wacana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Metro,” kata Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, Selasa.
Nantinya, sejumlah pintu masuk Kota Metro juga akan diperketat dengan menempatkan petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan juga Dinas Kesehatan. Petugas nantinya akan selektif mengizinkan kendaraan yang masuk ke kota setempat.
”Semua pintu masuk Kota Metro nanti akan dijaga. Ada empat titik nanti yaitu di perbatasan Rejomulyo dengan Metro Kibang, perbatasan Ganjaragung dengan Trimurjo, kemudian Banjarsaari dengan Punggur dan perbatasan Yosodadi dengan Pekalongan,” ucapnya.
Satgas, lanjut Kapolres, juga tengah menyiapkan formulasi baru dalam hal pendisiplinan masyarakat Kota Metro agar mematuhi protokol kesehatan. Sebab, meskipun tim satgas sudah sering melakukan sosialisasi namun angka penyebran COVID-19 di kota setempat masih tinggi.
”Dan ini yang masih kita cari bagaimana, bisa nanti setiap tempat keramaian akan ditempatkan petugas. Tapi bukan untuk penindakan ya, tetapi lebih kepada edukasi kepada masyarakat supaya tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya.
Dia menambahkan, kafe dan tempat hiburan di Kota Metro selama tahun baru hanya boleh buka maksimal sampai pukul 22.00. Nantinya, jika masih tetap buka melebihi jam tersebut, tim penindakan akan mengambil tindakan tegas dengan menutup secara paksa.
”Begitupun jika ada yang membuat perayaan yang melibatkan banyak orang, akan kita bubarkan. Karena ini perlu upaya bersama, bukan hanya pemerintah dan kami untuk mencegah COVID-19. Masyarakat juga harus ikut berperan aktif,” tambahnya.