Bandarlampung (ANTARA) - Branch Manager PT Hutama Karya (HK) ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung Yoni Satyo Wisnuwardhono mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk tetap berhati-hati saat berkendara, dan jangan melebihi batas maksimal kecepatan yang ditentukan.

"Di jalan tol harus ekstra hati-hati jangan kebut-kebutan, dan jangan melebihi batas maksimal kecepatan yang telah ditentukan," kata Yoni, di Bandarlampung, Selasa.

Menurutnya, para pengendara juga wajib memperhatikan rambu-rambu yang telah dipasang sepanjang Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini, juga mengatur kecepatan kendaraan, jangan pernah melampaui batas maksimal yang telah ditentukan. 

Batas maksimal yang dibolehkan, yaitu 100 kilometer per jam dan batas minimal 60 kilometer/jam. Bila melampaui batas yang telah ditetapkan dapat membahayakan pengendaranya. 

"Dengan adanya peraturan batas kecepatan ini, pengendara bisa memahami. Karena seringkali pengendara mengabaikan keselamatannya," kata Yoni.

Yoni menjelaskan, selain memperhatikan batas kecepatan dan rambu-rambu yang ada, pengendara juga wajib memperhatikan kondisi kendaraan yang dikemudikan.

"Para pengendara wajib memperhatikan kendaraan yang dikemudikan, seperti tekanan angin, mesin, kondisi ban, dan lainnya," ujarnya pula.
Baca juga: Jelang libur natal, volume kendaraan di Tol Lampung naik
Baca juga: HK imbau pengendara tidak melebihi batas kecepatan saat berkendara

Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024