Metro (ANTARA) - Wali Kota Metro, Achmad Pairin melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk mengajuka izin liburan selama Desember untuk menekan penyebaran COVID-19. 

"Jika izin hanya untuk rekreasi atau liburan tidak diperbolehkan. Kalau izin untuk hajatan masih boleh, asal tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Pairin ketika dikonfirmasi, Senin. 

Dikatakannya, mulai Selasa (21/12) setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD) akan disemprot disinfektan setelah jam pulang kerja. Hal ini, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan pegawai. 

"Jadi setelah pukul 16.00 WIB atau pulang kerja kantornya langsung disemprot. Virus itukan akan mati setelah empat jam disemprot," katanya lagi.

Pairin juga mengimbau pengelola tempat wisata di Kota Metro untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan pengunjung memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak.

"Iya tempat wisata tidak ditutup. Hanya saja diminta untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai ada kerumunan," imbuhnya. 

Pewarta : Hendra Kurniawan
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024