Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengimbau masyarakat tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Imbauan tertulis yang dikeluarkan Kamis tersebut mengingatkan masyarakat tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam Tahun Baru 2020-2021 yang masih berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.

Selain imbauan untuk tidak melaksanakan kegiatan perayaan malam pergantian tahun ada tertulis pula imbauan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah Natal secara daring sesuai anjuran dari Persatuan Gereja-Gereja Seluruh Indonesia (PGI) dan Keuskupan.

Selanjutnya mengenai penerapan protokol kesehatan secara ketat pada  pelaksanaan operasional usaha dan pariwisata sesuai perundangan yang berlaku.

Serta peningkatan pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan pemberlakuan tindakan tegas oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Pemerintah Daerah bersama TNI, Polri kepada pelanggar protokol kesehatan.

Imbauan tersebut terinci dalam Surat Edaran nomor 045.2/3921/V.06/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan acara pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Provinsi Lampung.
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025