Jakarta (ANTARA) - Pengamat pariwisata Muslim Jayadi menilai kemudahan berusaha yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker membantu pemulihan sektor pariwisata.
"Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.
"Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan," katanya.
Selain UMKM dan koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.
Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) UU Cipta Kerja juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.
Dia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja mendesak dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak COVID-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat," katanya.
Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
"Salah satu dampak positifnya adalah terkait kemudahan perizinan melalui sistem online dan digital bagi pelaku usaha di sektor pariwisata. Karena kemudahan itu, sudah pasti ada yang ke sektor pariwisata dari sekian investor, yang sudah siap menanamkan modal di Indonesia setelah disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Jayadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada pelaku UMKM di sektor wisata.
"Setiap pengusaha pariwisata diwajibkan mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan," katanya.
Selain UMKM dan koperasi, UU Cipta Kerja pada sektor pariwisata juga berdampak positif pada para pekerja lokal.
Terkait ketenagakerjaan, lanjut Jayadi, pengusaha pariwisata berdasarkan Pasal 26 ayat (1) poin (h) UU Cipta Kerja juga diwajibkan meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan.
Dia menegaskan bahwa UU Cipta Kerja mendesak dihadirkan pada masa sekarang di tengah perekonomian Indonesia terdampak COVID-19, demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Sekarang (masa pandemi) inilah saat yang tepat disahkannya UU Cipta Kerja. Karena untuk menaikkan pertumbuhan ekonomi perlu pertumbuhan investasi. Dalam UU Cipta Kerja perizinan investasi dimudahkan supaya investasi meningkat," katanya.
Dengan adanya investasi, lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyarakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.