Bandarlampung (ANTARA) - Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kedamaian, Kota Bandarlampung menemukan 30 alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah yang terpasang tidak pada tempat atau zona yang telah ditentukan.
"Dari inventarisir tim di lapangan, kami menemukan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan pasangan karena mereka memasang APK tidak pada tempatnya," kaya Ketua Panwascam Kedamaian, Devi Arnita, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pemasangan APK untuk nomor urut 01 berjumlah 11, kemudian nomor urut dua berjumlah lima dan nomor urut tiga ada 14.
"Temuan di lapangan APK ke semua calon tersebut ada yang dipasang di pohon dan rumah ibadah yang memang tidak boleh untuk memasang APK," kata dia.
Menurutnya, APK para pasangan calon tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota karena APK yang digunakan di pasang di tempat-tempat yang tidak sesuai.
"Saat ini kami sedang melakukan registrasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut yang dituangkan dalam Form A," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh panwascam yakni menertibkan semua temuan APK yang terpasang namun tidak sesuai dengan tempatnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata dia.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 di Kota Bandarlampung akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) diusung Partai PKS dan Golkar.
Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP.
Terakhir pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDIP, Gerindra, dan NasDem.
"Dari inventarisir tim di lapangan, kami menemukan pelanggaran yang dilakukan tiga pasangan pasangan karena mereka memasang APK tidak pada tempatnya," kaya Ketua Panwascam Kedamaian, Devi Arnita, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pemasangan APK untuk nomor urut 01 berjumlah 11, kemudian nomor urut dua berjumlah lima dan nomor urut tiga ada 14.
"Temuan di lapangan APK ke semua calon tersebut ada yang dipasang di pohon dan rumah ibadah yang memang tidak boleh untuk memasang APK," kata dia.
Menurutnya, APK para pasangan calon tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota karena APK yang digunakan di pasang di tempat-tempat yang tidak sesuai.
"Saat ini kami sedang melakukan registrasi terhadap dugaan pelanggaran tersebut yang dituangkan dalam Form A," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh panwascam yakni menertibkan semua temuan APK yang terpasang namun tidak sesuai dengan tempatnya.
"Kita akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK yang melanggar ketentuan tersebut," kata dia.
Pada Pilkada 9 Desember 2020 di Kota Bandarlampung akan diikuti oleh tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yakni nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos) diusung Partai PKS dan Golkar.
Kemudian pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) diusung Partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP.
Terakhir pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah diusung PDIP, Gerindra, dan NasDem.