Palembang (ANTARA) - Wali Kota Palembang Harnojoyo menyebut Undang-Undang Cipta Kerja dalam Omnibus Law berpihak kepada masyarakat karena mengakomodasi berbagai kebutuhan para pekerja dan dinilai dapat menumbuhkan investasi di luar Pulau Jawa.

"Masyarakat banyak yang salah tafsir dengan Omnibus Law, padahal uraiannya betul-betul berpihak kepada tenaga kerja," kata Harnojoyo usai rapat virtual bersama Kemendagri terkait sinergitas kebijakan pelaksanaan Omnibus Law, Rabu.

Menurut dia tidak ada hak-hak pekerja seperti cuti hamil dan pesangon yang dihilangkan seperti yang disebarkan lewat media sosial selama ini, hak-hak para pekerja tetap ada dalam UU Cipta Kerja.

Ia mengajak masyarakat agar membaca langsung draf UU Cipta Kerja dan memahaminya dari orang-orang berkompeten.

Ia juga meminta jajarannya mensosialisasikan Omnibus Law agar maksud dan tujuan baiknya segera dipahami masyarakat.

Adanya UU Cipta Kerja justru memberi dampak positif bagi sektor perekonomian terutama pengurusan izin usaha yang semakin dipermudah, sehingga akan menstimulus pertumbuhan investasi di Kota Palembang, kata dia.

"Jadi diharapkan ke depan tidak ada kesenjangan antara investasi di Pulau Jawa dengan wilayah lainnya," tambahnya.

Meski demikian ia memahami bahwa UU Cipta Kerja menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan, dinamika tersebut dinilai wajar terjadi di era demokrasi dengan keterbukaan informasi saat ini.

"Jika memang tidak setuju maka lebih baik salurkan sesuai undang-undang dengan tetap menjaga ketentraman masyarakat," kata Harnojoyo.

Pewarta : Aziz Munajar
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024