Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menyebutkan dari 272 orang yang diamankan saat aksi massa menolak UU Cipta Kerja pada 7-8 Oktober, sebanyak 262 orang telah dipulangkan atau dibebaskan.
"Pada aksi massa pertama kami mengamankan 24 orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dan 19 orang yang diamankan tersebut sudah kami pulangkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Sedangkan, lanjut dia, pada aksi massa hari kedua pada Kamis (8/10) pihak kepolisian mengamankan 248 orang dan memulangkan 243 orang karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
"Mereka yang kami pulangkan sudah diterima oleh orang tua, guru, wali murid, perwakilan sekolah dan kampusnya namun yang bersangkutan tetap harus melakukan wajib lapor," kata dia.
Kemudian, kata dia, untuk sisanya sepuluh orang masih ditahan karena mereka patut diduga tersangka sebab telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 KUHP, yakni adanya suatu gerakan dan tindakan yang dilakukan secara terbuka dan bersama-sama dengan unsur kekerasan.
"Jadi pada aksi massa pada Rabu (7/10) ada lima orang yang masih kami tahan mereka berstatus tiga pelajar, satu masyarakat umum dan satu laginya anak putus sekolah," kata dia.
Sedangkan, lima orang yang masih ditahan pasca aksi massa kedua pada Kamis (8/10) dua orang diantara mereka positif memakai narkoba setelah dilakukan tes urine, sementara itu tiga lainnya terbukti membawa bahan bakar jenis pertalite yang masih dalam penyelidikan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya pun melakukan tes cepat (rapid test) kepada mereka yang masih ditahan guna memastikan mereka terbebas dari COVID19 saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya tentunya kita lakukan tes cepat kepada mereka dan hasilnya semuanya non reaktif," kata dia.
"Pada aksi massa pertama kami mengamankan 24 orang yang terdiri dari mahasiswa, pelajar dan masyarakat umum dan 19 orang yang diamankan tersebut sudah kami pulangkan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Sedangkan, lanjut dia, pada aksi massa hari kedua pada Kamis (8/10) pihak kepolisian mengamankan 248 orang dan memulangkan 243 orang karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi.
"Mereka yang kami pulangkan sudah diterima oleh orang tua, guru, wali murid, perwakilan sekolah dan kampusnya namun yang bersangkutan tetap harus melakukan wajib lapor," kata dia.
Kemudian, kata dia, untuk sisanya sepuluh orang masih ditahan karena mereka patut diduga tersangka sebab telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 KUHP, yakni adanya suatu gerakan dan tindakan yang dilakukan secara terbuka dan bersama-sama dengan unsur kekerasan.
"Jadi pada aksi massa pada Rabu (7/10) ada lima orang yang masih kami tahan mereka berstatus tiga pelajar, satu masyarakat umum dan satu laginya anak putus sekolah," kata dia.
Sedangkan, lima orang yang masih ditahan pasca aksi massa kedua pada Kamis (8/10) dua orang diantara mereka positif memakai narkoba setelah dilakukan tes urine, sementara itu tiga lainnya terbukti membawa bahan bakar jenis pertalite yang masih dalam penyelidikan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya pun melakukan tes cepat (rapid test) kepada mereka yang masih ditahan guna memastikan mereka terbebas dari COVID19 saat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya tentunya kita lakukan tes cepat kepada mereka dan hasilnya semuanya non reaktif," kata dia.