Bandarlampung (ANTARA) - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan sebanyak lima orang sementara dilakukan penahanan, karena patut diduga sebagai tersangka pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja di lingkungan Kantor DPRD Lampung.
"Kami mengamankan mereka pada aksi Rabu (7/10) kemarin hingga malam. Awalnya kami amankan sebanyak 24 orang, setelah diperiksa 19 orang dipulangkan, dan patut diduga sebanyak lima orang," kata Kombes Pandra, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Aksi bakar ban warnai demo di depan kantor DPRD Lampung
Dia menjelaskan, lima orang yang patut diduga tersangka pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja tersebut adalah dua orang masih berstatus pelajar kelas 2 dan 3 SMA, satu masyarakat biasa, dan satu anak putus sekolah (SMP).
Menurutnya, sementara lima orang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 KUHP, yaitu adanya suatu gerakan dan tindakan yang dilakukan secara terbuka dan bersama-sama dengan unsur kekerasan.
"Mereka terancam hukuman selama lima tahun. Sementara mereka kini dilakukan penahanan," kata dia lagi.
Pandra menambahkan untuk 19 orang yang telah dipulangkan, mereka diwajibkan lapor. Mereka dipulangkan setelah pihak keluarga dan pihak sekolah diminta untuk datang dan melakukan pengawasan.
"Diharapkan aksi demo lanjutan hari ini tidak melakukan kekerasan atau kerusuhan, karena hal itu dapat berujung pada tindak pidana," kata dia lagi.
Baca juga: Antisipasi demo polisi alihkan lalu lintas di sekitar Istana Merdeka
"Kami mengamankan mereka pada aksi Rabu (7/10) kemarin hingga malam. Awalnya kami amankan sebanyak 24 orang, setelah diperiksa 19 orang dipulangkan, dan patut diduga sebanyak lima orang," kata Kombes Pandra, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: Aksi bakar ban warnai demo di depan kantor DPRD Lampung
Dia menjelaskan, lima orang yang patut diduga tersangka pada aksi demo tolak UU Cipta Kerja tersebut adalah dua orang masih berstatus pelajar kelas 2 dan 3 SMA, satu masyarakat biasa, dan satu anak putus sekolah (SMP).
Menurutnya, sementara lima orang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 170 KUHP, yaitu adanya suatu gerakan dan tindakan yang dilakukan secara terbuka dan bersama-sama dengan unsur kekerasan.
"Mereka terancam hukuman selama lima tahun. Sementara mereka kini dilakukan penahanan," kata dia lagi.
Pandra menambahkan untuk 19 orang yang telah dipulangkan, mereka diwajibkan lapor. Mereka dipulangkan setelah pihak keluarga dan pihak sekolah diminta untuk datang dan melakukan pengawasan.
"Diharapkan aksi demo lanjutan hari ini tidak melakukan kekerasan atau kerusuhan, karena hal itu dapat berujung pada tindak pidana," kata dia lagi.
Baca juga: Antisipasi demo polisi alihkan lalu lintas di sekitar Istana Merdeka