Metro (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro untuk menjaga netralitas selama Pilkada Kota Metro 2020.
"Saat ini sudah masuk ke tahapan pilkada, jadi diharapkan semua ASN di Kota Metro untuk menjaga netralitas selama pilkada," kata dia usai pelatihan dan pendidikan kehumasan dan protokol, Senin.
Dikatakanya, aturan terkait netralitas ASN dalam pemilukada sudah jelas. Karena itu, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Aturanya sudah ada. Jadi kalau ada ASN yang melanggar aturan-aturan itu akan ada sanksi yang menunggu," katanya lagi.
Welly menjelaskan, ASN dilarang berperan aktif mendukung salah satu calon, memakai atribut partai atau memposting di media sosial berkaitan dengan partai atau salah satu calon.
"Jadi tidak berperan aktif. Memposting di media sosial yang berbau partai atau salah satu calon juga tidak boleh," jelasnya.
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib.
Menurutnya, walaupun pada tahun ini petahana tidak ikut pada kontestasi pilkada, pihaknya tetap menghimbau organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Metro agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Jadi untuk OPD dan pihak terkait agar tidak menyalahgunakan wewenang. Jadi pada pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," kata Mujib.
Ia menambahkan, Bawaslu akan aktif memantau di media sosial baik dalam pengawasan pasangan calon dan pendukungnya.
"Untuk di media sosial kita akan intens dalam pengawasan. Untuk kampanye kan sudah ada jadwalnya. Jadi tidak semata-mata bebas dalam kampanye," tambahnya.
"Saat ini sudah masuk ke tahapan pilkada, jadi diharapkan semua ASN di Kota Metro untuk menjaga netralitas selama pilkada," kata dia usai pelatihan dan pendidikan kehumasan dan protokol, Senin.
Dikatakanya, aturan terkait netralitas ASN dalam pemilukada sudah jelas. Karena itu, jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Aturanya sudah ada. Jadi kalau ada ASN yang melanggar aturan-aturan itu akan ada sanksi yang menunggu," katanya lagi.
Welly menjelaskan, ASN dilarang berperan aktif mendukung salah satu calon, memakai atribut partai atau memposting di media sosial berkaitan dengan partai atau salah satu calon.
"Jadi tidak berperan aktif. Memposting di media sosial yang berbau partai atau salah satu calon juga tidak boleh," jelasnya.
Senada dikatakan Ketua Bawaslu Kota Metro, Mujib.
Menurutnya, walaupun pada tahun ini petahana tidak ikut pada kontestasi pilkada, pihaknya tetap menghimbau organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Metro agar tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Jadi untuk OPD dan pihak terkait agar tidak menyalahgunakan wewenang. Jadi pada pesta demokrasi kali ini dapat berjalan dengan lancar dan kondusif," kata Mujib.
Ia menambahkan, Bawaslu akan aktif memantau di media sosial baik dalam pengawasan pasangan calon dan pendukungnya.
"Untuk di media sosial kita akan intens dalam pengawasan. Untuk kampanye kan sudah ada jadwalnya. Jadi tidak semata-mata bebas dalam kampanye," tambahnya.