Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan telah terjadi perubahan zona yang menginterpretasikan tingkat risiko kenaikan kasus di daerah setempat, dimana empat kabupaten/kota kembali berwarna oranye. 

"Dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung per tanggal 6 September, sebanyak empat kabupaten/kota mengalami perubahan zona yang mendefinisikan adanya perubahan tingkat risiko persebaran kasus COVID-19," kata Reihana, di Bandarlampung, Senin. 

Ia mengatakan, empat daerah berzona oranye tersebut meliputi Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Pringsewu. 

Baca juga: Kasus positif COVID Lampung bertambah satu diantaranya pengemudi speedboat

"Perubahan zona ini dilakukan oleh Satuan Tugas Pusat yang dilakukan per dua minggu dengan memperhitungkan sistem kesehatan, sistem survailans, dan sistem pelayanan kesehatan," katanya. 

Menurutnya, dengan adanya kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi dan meninggal dunia selama dua minggu terakhir yang banyak didapat dari pelaku perjalanan mempengaruhi perubahan tingkat risiko kenaikan kasus melalui penerapan zona. 

"Angka reproduksi efektif terus fluktuatif dalam dua minggu terakhir, angka kematian juga mengalami kenaikan menjadi 21 kasus, terlebih lagi telah ditemukan mutasi genetik virus di Indonesia, sehingga kita harus lebih ketat dalam penanganan kasus," ucapnya. 

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung, tercatat ada 4 kabupaten/kota yang berzona oranye dengan risiko penyebaran sedang, 9 kabupaten/kota berzona kuning dengan risiko penyebaran rendah, dan 2 kabupaten berzona hijau dimana belum ditemukan kasus baru. 

Baca juga: Dokter Paru Lampung minta masyarakat disiplin taati protokol kesehatan
Baca juga: Satgas BUMN Lampung imbau pegawai taat protokol kesehatan
Baca juga: Kasus COVID-19 Lampung bertambah 12, satu di antaranya bayi

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024