Sikapi kekerasan seksual Lampung Timur PKBI-AJI-LBH gelar diskusi publik
Sabtu, 15 Agustus 2020 16:35 WIB
Ilustrasi (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) -
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar lampung akan menggelar diskusi publik secara online, Minggu, (16/8) pukul 13.00 WIB.
Diskusi tersebut merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 AJI itu menyikapi kekerasan seksual di Lampung Timur.
Direktur PKBI Lampung Dwi Hafsah Handayani dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Sabtu,mengatakan, kasus kekerasan seksual di Lampung Timur menyita perhatian publik. Isu tersebut menjadi perbincangan, baik secara nasional maupun internasional.
Atas dasar itu, elemen masyarakat sipil perlu memantau proses hukum kasus kekerasan seksual di Lampung Timur. Kemudian, memastikan rehabilitasi dan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi penyintas.
"Pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak tinggal diam menyikapi kasus ini. Seharusnya melakukan intervensi secara positif untuk memulihkan psikis korban, menjamin rasa aman, pendidikan serta masa depan penyintas. Kemudian, memberikan penanganan aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual,” kata Dwi.
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho menambahkan, kekerasan seksual di Lampung Timur terbilang pelik. Media melaporkan bahwa banyak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dalam satu dekade terakhir, belum pernah terdengar kasus seperti ini yang mana pelakunya pendamping atau pembela anak dan perempuan.
Dari sisi kebijakan, Lampung Timur memiliki sejumlah peraturan yang pro anak dan perempuan. Misal, Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kabupaten Ramah HAM; Perda Lampung Timur 15/2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; serta Perda Lampung Timur 5/2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
Namun, terbongkarnya kasus tersebut mengindikasikan bahwa semua produk kebijakan dimaksud hanya macan kertas.
“Media perlu mengawal pengusutan kasus tersebut. Sehingga, tidak kembali terulang kasus-kasus serupa, apalagi ini bukan yang pertama. Lebih dari itu, seorang jurnalis punya tanggung jawab moral atas karya jurnalistiknya,” ujar Hendry.
Nantinya, diskusi bertajuk “Mengurai Sengkarut Kekerasan Seksual di Lampung Timur” itu disiarkan secara langsung melalui akun Youtube AJI Bandar Lampung. Diskusi akan membahas rehabilitasi penyintas, penegakan hukum, dan peran negara dalam kasus kekerasan seksual. Bagi yang hendak mengikuti diskusi sila mendaftar lewat http://bit.ly/diskusipublik123.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar lampung akan menggelar diskusi publik secara online, Minggu, (16/8) pukul 13.00 WIB.
Diskusi tersebut merupakan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 AJI itu menyikapi kekerasan seksual di Lampung Timur.
Direktur PKBI Lampung Dwi Hafsah Handayani dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Sabtu,mengatakan, kasus kekerasan seksual di Lampung Timur menyita perhatian publik. Isu tersebut menjadi perbincangan, baik secara nasional maupun internasional.
Atas dasar itu, elemen masyarakat sipil perlu memantau proses hukum kasus kekerasan seksual di Lampung Timur. Kemudian, memastikan rehabilitasi dan jaminan kehidupan yang lebih baik bagi penyintas.
"Pemerintah provinsi maupun kabupaten tidak tinggal diam menyikapi kasus ini. Seharusnya melakukan intervensi secara positif untuk memulihkan psikis korban, menjamin rasa aman, pendidikan serta masa depan penyintas. Kemudian, memberikan penanganan aspek kesehatan, termasuk pemeriksaan penyakit menular seksual,” kata Dwi.
Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho menambahkan, kekerasan seksual di Lampung Timur terbilang pelik. Media melaporkan bahwa banyak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, dalam satu dekade terakhir, belum pernah terdengar kasus seperti ini yang mana pelakunya pendamping atau pembela anak dan perempuan.
Dari sisi kebijakan, Lampung Timur memiliki sejumlah peraturan yang pro anak dan perempuan. Misal, Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kabupaten Ramah HAM; Perda Lampung Timur 15/2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak; serta Perda Lampung Timur 5/2016 tentang Kabupaten Layak Anak.
Namun, terbongkarnya kasus tersebut mengindikasikan bahwa semua produk kebijakan dimaksud hanya macan kertas.
“Media perlu mengawal pengusutan kasus tersebut. Sehingga, tidak kembali terulang kasus-kasus serupa, apalagi ini bukan yang pertama. Lebih dari itu, seorang jurnalis punya tanggung jawab moral atas karya jurnalistiknya,” ujar Hendry.
Nantinya, diskusi bertajuk “Mengurai Sengkarut Kekerasan Seksual di Lampung Timur” itu disiarkan secara langsung melalui akun Youtube AJI Bandar Lampung. Diskusi akan membahas rehabilitasi penyintas, penegakan hukum, dan peran negara dalam kasus kekerasan seksual. Bagi yang hendak mengikuti diskusi sila mendaftar lewat http://bit.ly/diskusipublik123.
Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LBH Nasional janji berikan bantuan kepada anak diduga mendapatkan perlakuan tak senonoh
21 October 2025 17:09 WIB
LBH Bandarlampung komitmen dampingi masyarakat tiga kampung terlibat konflik agraria
18 August 2025 9:59 WIB
AJI Jakarta-LBH Pers mengecam kekerasan atas jurnalis saat sidang vonis SYL
14 July 2024 5:53 WIB, 2024
LBH Nasional beri bantuan hukum kepada seluruh narapidana Rutan Bandarlampung
16 January 2024 15:16 WIB, 2024
Terpopuler - Bandarlampung
Lihat Juga
Pemkot Bandarlampung beri bantuan perlengkapan sekolah untuk 18 ribu siswa
26 January 2026 21:09 WIB
Wali Kota Bandarlampung minta kehadiran Sekolah Siger dipahami secara objektif
26 January 2026 21:01 WIB