Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung menggelar kegiatan sosialisasi Undang-undang nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan kepada pengguna jasa karantina. 

"Hari ini kita melakukan sosialisasi undang-undang nomor 21 Tahun 2019 yang dilaksanakan secara langsung dan daring bersama pengguna jasa karantina serta instansi terkait," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh.Jumadh, melalui keterangan tertulis, di Bandarlampung, Jumat. 

Ia menjelaskan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk memperkenalkan adanya revisi undang-undang nomor 16 tahun 1992 menjadi undang-undang nomor 21 Tahun 2019.

"Selain sosialisasi mengenai revisi undang-undang, kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, daerah, masyarakat mengenai fungsi dan tugas karantina pertanian," katanya. 

Ia mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi juga disampaikan mengenai cara pencegahan hama penyakit dan menjaga kelestarian sumber daya alam. 

"Mari bersama untuk menjaga negeri ini dari masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta menjaga kelestarian sumber daya alam kita dengan cara patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan," katanya. 
 

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024