Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Kamis, memimpin langsung pemusnahan barang-barang ilegal hasil tangkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Sumatera Bagian Barat.
Adapun total barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 miliar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar dan liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 juta.
Sehingga total barang sitaan yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.
Arinal dalam kesempatan itu mengatakan Bea dan Cukai selaku community protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Caranya, lanjut dia, dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
"Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara," katanya.
Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.
"Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
"Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC," ujar Yusmariza.
Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.
"Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran," katanya.
Adapun total barang milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 miliar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar.
Selanjutnya, liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 juta. Sehingga total barang milik negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.
Adapun total barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 miliar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar dan liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 juta.
Sehingga total barang sitaan yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.
Arinal dalam kesempatan itu mengatakan Bea dan Cukai selaku community protector (pelindung masyarakat) berperan memberikan perlindungan khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.
Caranya, lanjut dia, dengan mencegah beredarnya barang-barang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Arinal mengajak semua lapisan masyarakat ikut berpartisipasi memberantas rokok ilegal.
"Karena selain membahayakan masyarakat, rokok ilegal juga menimbulkan kerugian yang cukup besar terhadap penerimaan negara," katanya.
Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung terus mendukung pelaksanaan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khususnya Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat di Lampung.
"Saya sampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas sinergi yang telah terjalin dengan seluruh jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Instansi vertikal lainnya. Semoga sinergi yang telah berjalan dapat terus terjalin dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat Yusmariza mengatakan salah satu fokus pengawasan di lingkungan kerjanya pada objek Barang Kena Cukai (BKC) baik berupa hasil tembakau rokok maupun minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.
"Wilayah pengawasan di lingkungan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat sendiri merupakan jalur distrubusi sekaligus sebagai daerah pemasaran BKC," ujar Yusmariza.
Yusmariza menyebutkan strategi yang dilakukan dalam pengawasan BKC ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi.
"Berupa pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil serta jasa titipan/ekspedisi. Sedangkan strategi pengawasan di daerah pemasaran adalah dengan melakukan operasi pasar terhadap toko-toko/warung penjual eceran," katanya.
Adapun total barang milik negara yang dilakukan pemusnahan meliputi rokok ilegal sebanyak 10.819.004 batang dengan nilai barang sebesar Rp9,1 miliar, kemudian minuman keras sebanyak 6.246,74 liter dengan nilai barang sebesar Rp2,2 miliar.
Selanjutnya, liquid vape sebanyak 2,55 liter dengan nilai sebesar Rp1,7 juta. Sehingga total barang milik negara yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut senilai barang Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp10 miliar.