Lampung Timur (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung memberikan bantuan hukum kepada NV dan keluarganya.
NV adalah anak perempuan di bawah umur yang diduga mendapat tindak kekerasan seksual dari anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
DA telah dilaporkan ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) kemarin oleh ayah NV, berinisial S, warga Lampung Timur.
Baca juga: Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A Lamtim dipecat
"Jumat malam Sabtu, keluarga korban datang ke LBH Bandarlampung memberikan kuasa dan sudah kita laporkan DA ke Polda Lampung," ujar Kepala divisi Ekosob LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dihububungi dari Lampung Timur, Senin (6/7).
Sehubungan itu, kata Sumaindra Jarwadi, LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung segera mengusut kasus tersebut.
"Karena sudah kami laporkan, kami minta kasus ini diusut," ujarnya.
LBH Bandarlampung pun mendorong Polda Lampung mengusut tuntas kasus tersebut, karena diduga NV juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh DA.
"Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, kasus ini mengarah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada pelaku lain yang harus diungkap oleh Polda," ujarnya.
"Dari rangkaian cerita si korban, DA ini menjual korban ke rekan DA," tambahnya.
Baca juga: Aktivis: Penerimaan pegawai P2TP2A harus berintegritas
Baca juga: Polda Lampung selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A
Baca juga: AKRAP Lampung desak polisi segera tangkap anggota P2TP2A Lampung Timur
NV adalah anak perempuan di bawah umur yang diduga mendapat tindak kekerasan seksual dari anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DA.
DA telah dilaporkan ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) kemarin oleh ayah NV, berinisial S, warga Lampung Timur.
Baca juga: Menteri PPPA minta pelaku perkosaan di P2TP2A Lamtim dipecat
"Jumat malam Sabtu, keluarga korban datang ke LBH Bandarlampung memberikan kuasa dan sudah kita laporkan DA ke Polda Lampung," ujar Kepala divisi Ekosob LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dihububungi dari Lampung Timur, Senin (6/7).
Sehubungan itu, kata Sumaindra Jarwadi, LBH Bandarlampung mendorong Polda Lampung segera mengusut kasus tersebut.
"Karena sudah kami laporkan, kami minta kasus ini diusut," ujarnya.
LBH Bandarlampung pun mendorong Polda Lampung mengusut tuntas kasus tersebut, karena diduga NV juga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh DA.
"Dari fakta-fakta yang kami kumpulkan, kasus ini mengarah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ada pelaku lain yang harus diungkap oleh Polda," ujarnya.
"Dari rangkaian cerita si korban, DA ini menjual korban ke rekan DA," tambahnya.
Baca juga: Aktivis: Penerimaan pegawai P2TP2A harus berintegritas
Baca juga: Polda Lampung selidiki dugaan pemerkosaan oleh Kepala UPT P2TP2A
Baca juga: AKRAP Lampung desak polisi segera tangkap anggota P2TP2A Lampung Timur