Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat. Sampai saat ini, proses sedang berjalan termasuk proses visum.

"Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kita lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata dia.

Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman  selama15 tahun.

"Kita tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," kata dia lagi. 

Pewarta : Damiri
Editor : Agus Wira Sukarta
Copyright © ANTARA 2024