Lampung Timur (ANTARA) - Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Lampung mengutuk tindakan kekerasan seksual kepada anak perempuan di bawah umur berinisial NV, yang diduga dilakukan oleh anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS.
Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad di Lampung Timur, Senin, mendesak polisi segera menangkap DAS.
"Aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku," katanya.
Edi Arsadad menyatakan, AKRAP dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung saat ini masih terus mendampingi korban.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, DAS dilaporkan oleh ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.
Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad di Lampung Timur, Senin, mendesak polisi segera menangkap DAS.
"Aparat kepolisian harus segera menangkap pelaku," katanya.
Edi Arsadad menyatakan, AKRAP dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung saat ini masih terus mendampingi korban.
"Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan bagi korban dan keluarganya," ujarnya.
Sebelumnya diwartakan, DAS dilaporkan oleh ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung pada Jumat (3/7) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan, Nomor : STTLP/VII/2020/LPG/SPKT.