Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan segera menindaklanjuti oknum Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung jika ada indikasi korupsi bantuan penanganan COVID-19 tahun 2020.

"Kita masih monitor hasilnya, kalau memang ada indikasi korupsi ya kita tindaklanjuti," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Tanggapan Kejati Lampung terkait bantuan COVID-19


Pihaknya saat ini masih menghormati proses yang berjalan, mengingat saat ini dugaan indikasi korupsi tersebut masih ditangani Inspektorat Provinsi Lampung.

Meskipun telah ditangani inspektorat, pihaknya masih memonitoring dan melakukan pengawasan terhadap dugaan korupsi anggaran bantuan COVID-19 tersebut.

"Karena sudah ditangani inspektorat dan kami tetap monitor. Kami masih koordinasi dengan inspektorat dan masih menunggu saja. Kalau pun dari inspektorat sudah keluar hasilnya, ya hasilnya apa kita tidak tahu," kata dia lagi.

Sebelumnya, Kejati Lampung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengadaan bantuan COVID-19 tahun 2020 yang dianggarkan oleh Biro Kesra Pemprov Lampung.

Kejati Lampung belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih ditangani inspektorat. Biro Kesra Provinsi Lampung telah menetapkan harga pembelian barang sembako untuk bantuan COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar.
Baca juga: Kejati Lampung masih hentikan perkara Pidsus karena COVID-19

Pewarta : Damiri
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024