Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Lampung belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pengadaan bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 yang dianggarkan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan Kejati Lampung mengatakan bahwa pihak Kejati saat ini belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih ditangani Inspektorat.
"Menurut keterangan pimpinan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan lantaran masih ditangani Inspektorat," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung menetapkan harga pembelian barang sembako untuk bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan Kejati Lampung mengatakan bahwa pihak Kejati saat ini belum bisa memberikan keterangan lantaran kasusnya masih ditangani Inspektorat.
"Menurut keterangan pimpinan, saat ini belum bisa memberikan pernyataan lantaran masih ditangani Inspektorat," katanya di Bandarlampung, Rabu.
Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung menetapkan harga pembelian barang sembako untuk bantuan bencana COVID-19 tahun 2020 sebesar Rp9,8 miliar.