Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Deni Harahap (22) selama 12 belas tahun.

Terdakwa dijatuhi hukuman atas perkara pemerkosaan gadis yang masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp800 juta subsider  dua bulan penjara," kata Hakim Ismail Hidayat saat membacakan putusan melalui sidang daring di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Dia melanjutkan bahwa perbuatan terdakwa yang merupakan warga Batu Puru, Natar, Lampung Selatan ini melanggar pasal 82 jo pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No,23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hal yang memberatkan adalah korban trauma, korban telah hamil lima bulan, perbuatannya merusak masa depan, dan tidak bertanggung jawab. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, berterus terang, dan belum pernah dihukum," kata dia.

Putusan itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 13 tahun.

Pewarta : Damiri
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024