Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat Pesisir Barat telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan restrukturisasi atau memberi keringanan kredit bagi debitur yang terdampak pandemi COVID-19.

“Kami kirimkan surat untuk keringanan pembayaran bagi mereka masyarakat yang terdampak COVID-19. Semoga Surat ini direspons oleh pihak perbankan dan lembaga pembiayaan yang ada,” kata Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Pesisir Barat  Ariswandi , di Pesisir Barat, melalui rilis yang diterima di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, pandemi COVID-19 telah memberikan dampak yang sangat serius pada berbagai sendi sektor kehidupan. Selain dirasakan langsung oleh masyarakat kategori miskin, dampak pandemi ini juga dirasakan oleh para pelaku usaha.

Selain itu, dengan adanya pembatasan aktivitas atau kegiatan usaha yang dijalankan maka dapat dipastikan bahwa para pelaku usaha tidak mendapatkan penghasilan seperti biasanya bahkan berhenti total. Kondisi tersebut menimbulkan resiko bagi mereka yang permodalannya bersumber dari pinjaman perbankan atau Lembaga pembiayaan lainnya.
 
Ariswandi menjelaskan, perbankan dan lembaga pembiayaan yang sudah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat yaitu Kepala Cabang BRI Liwa, Kepala Cabang BNI Kotabumi, Kepala Unit BRI Krui, Kepala Unit BRI Pasarminggu, Kepala KCP BNI Krui, Pimpinan BPD Lampung KCP Krui, Kepala Cabang FIF Krui serta Kepala Cabang Mandala Finance Krui.

“Apa yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor: 11/PJOK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan Countercyclical atas dampak penyebaran COVID-19 dan pengumuman Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI),” katanya.

Ia menegaskan, sesuai peraturan tersebut agar perbankan dan perusahaan pembiayaan melakukan beberapa hal diantaranya restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur usaha mikro, kecil dan menengah pada sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan yang terdampak pandemi COVID-19, penundaan pembayaran pinjaman dari perusahaan pembiayaan. Selain itu, juga memfasilitasi dan membantu debitur dalam mengajukan permohonan keringanan kredit serta mempermudah dan meringankan perusahaan bagi calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam memperoleh pinjaman.

Hingga saat ini baru satu bank yang menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemkab Pesisir Barat yaitu BRI Unit Pasar Minggu Dengan data jumlah keseluruhan yang diberikan keringanan penundaan pembayaran mencapai 91 nasabah dengan jangka penundaan enam bulan dan tiga bulan. Pemkab Pesisir Baat kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari lembaga pembiayaan dan bank lainnya


Pewarta : Emir Fajar Saputra
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024