Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kabupaten namun berdomisili di Kota Bandarlampung untuk tidak bepergian untuk sementara waktu.

"Semua ASN yang bekerja di kabupaten, namun berdomisili di Kota Bandarlampung diimbau agar tetap berada di kabupaten," ujar Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan sebagai langkah antisipasi persebaran COVID-19 di 15 kabupaten/kota, sebab banyak ASN dan pekerja yang berdomisili di Bandarlampung saat ini bekerja di kabupaten.

"Meski keluarga berada di Bandarlampung, ASN ataupun pekerja yang berada di kabupaten dan berdomisili di Bandarlampung diharapkan untuk tetap berada di tempat masing-masing, semua telah tertera di dalam surat edaran," ucapnya.

Menurutnya, selain bagi ASN dan pekerja, imbauan untuk tetap di rumah juga ditujukan bagi masyarakat.

"Semua harus tetap di rumah bila tidak ada keadaan darurat, kalaupun darurat protokol kesehatan ketat harus diterapkan, untuk mengurangi jumlah warga yang terjangkit COVID-19," katanya.

Ia mengatakan selain tetap berada di rumah masyarakat juga diimbau untuk menggunakan masker dan menghindari kerumunan.

"Kami telah mengupayakan optimalisasi koordinasi di 15 kabupaten dan kota pasca ditetapkannya Kota Bandarlampung sebagai zona merah, dan masyarakat saat ini diharapkan dapat menaati semua aturan pemerintah, mari saling bersinergi,"ujarnya.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024