Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung mengingatkan masyarakat Lampung agar mematuhi "sosial distancing" dan "physical distancing" dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
"Mohon kepada masyarakat Lampung agar kita sama-sama mematuhi menjaga jarak ini. Hal ini kita lakukan bersama untuk meminimalkan penyebaran virus corona," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah atau pun yang menghalangi tugas kepolisian dalam menjalankan peran dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Khususnya bagi masyarakat yang masih berkumpul-kumpul atau melaksanakan hajat maka kami terpaksa membubarkannya untuk kebaikan bersama," kata dia.
Polri memiliki dasar hukum dalam menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurutnya, aparat hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri berdasarkan hukum kepolisian dalam UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU akan diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kemudian ayat 2 barang siapa karena kealpaan nya mengakibatkan terhalang nya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam dengan pidana kurungan selama enam bulan denda Rp500 ribu.
"Kemudian UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni Pasal 59, Pasal 93, Pasal 152 ayat (1) dan (2), Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218. Termasuk barang siapa yang akan menyelenggarakan hajatan akan ada pidana nya," kata dia lagi.
"Mohon kepada masyarakat Lampung agar kita sama-sama mematuhi menjaga jarak ini. Hal ini kita lakukan bersama untuk meminimalkan penyebaran virus corona," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.
Dia menegaskan kepolisian akan menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan pemerintah atau pun yang menghalangi tugas kepolisian dalam menjalankan peran dalam rangka pencegahan COVID-19.
"Khususnya bagi masyarakat yang masih berkumpul-kumpul atau melaksanakan hajat maka kami terpaksa membubarkannya untuk kebaikan bersama," kata dia.
Polri memiliki dasar hukum dalam menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Menurutnya, aparat hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri berdasarkan hukum kepolisian dalam UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.
Ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU akan diancam dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp1 juta.
Kemudian ayat 2 barang siapa karena kealpaan nya mengakibatkan terhalang nya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam dengan pidana kurungan selama enam bulan denda Rp500 ribu.
"Kemudian UU No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan yakni Pasal 59, Pasal 93, Pasal 152 ayat (1) dan (2), Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218. Termasuk barang siapa yang akan menyelenggarakan hajatan akan ada pidana nya," kata dia lagi.