Bandarlampung (ANTARA) - Polres Lampung Utara menangkap sebanyak 59 orang penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik Krakatau 2020 yang berlangsung selama dua pekan sejak tanggal 9-22 Maret 2020.
"Dari Ops Antik Krakatau 2020 yang sudah dilaksanakan, Polres Lampung Utara mengungkap 38 kasus narkoba dengan 59 orang tersangka," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis.
Dia menjelaskan, ke-59 orang yang ditangkap tersebut terdiri dari 56 laki-laki dan tiga perempuan. 33 orang di antaranya pengedar atau kurir, sedangkan 26 lainnya sebagai pengguna.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian mobil
Selain itu, dari 59 orang tersebut lima orang masih di bawah umur, tiga orang berstatus pelajar, satu orang oknum PNS, dan dua orang oknum honorer.
"Dari mereka semua kami mengamankan barang bukti berupa 79,43 gram sabu-sabu, 4,03 gram ganja, 65 butir ekstasi, dan satu butir psikotropika," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan catut nama Kabid Humas Polda Lampung
Baca juga: Polda Lampung tangkap pelaku penyebar hoaks pasien COVID-19 meninggal dunia
"Dari Ops Antik Krakatau 2020 yang sudah dilaksanakan, Polres Lampung Utara mengungkap 38 kasus narkoba dengan 59 orang tersangka," kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudo Martono, Kamis.
Dia menjelaskan, ke-59 orang yang ditangkap tersebut terdiri dari 56 laki-laki dan tiga perempuan. 33 orang di antaranya pengedar atau kurir, sedangkan 26 lainnya sebagai pengguna.
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pencurian mobil
Selain itu, dari 59 orang tersebut lima orang masih di bawah umur, tiga orang berstatus pelajar, satu orang oknum PNS, dan dua orang oknum honorer.
"Dari mereka semua kami mengamankan barang bukti berupa 79,43 gram sabu-sabu, 4,03 gram ganja, 65 butir ekstasi, dan satu butir psikotropika," kata dia.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penipuan catut nama Kabid Humas Polda Lampung
Baca juga: Polda Lampung tangkap pelaku penyebar hoaks pasien COVID-19 meninggal dunia