Labuhan Maringgai, Lampung Tim (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Lampung mendesak Kepolisian Daerah Lampung membebaskan Safrijal, seorang nelayan Kuala Penet, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang ditangkap karena menolak tambang pasir laut dan berujung pembakaran kapal penyedot pasir laut yang beroperasi di perairan setempat.

"Sikap Walhi jelas meminta Polda Lampung segera membebaskan nelayan Kuala Penet yang ditangkap," ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri, di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Rabu.

Walhi berpendapat, pembakaran kapal penyedot pasir itu terjadi karena pemerintah daerah selama ini abai mendengar aspirasi nelayan yang  meminta mencabut izin tambang telah diberikan ke perusahaan. 

Aspirasi tersebut telah disampaikan sejak tahun 2015, namun tidak diakomodir, sehingga nelayan melampiaskan kekecewaannya. 

"Seandainya Pemerintah Provinsi Lampung tegas mencabut izin tambang pasir itu, dan pihak kepolisian melakukan pengawasan kapal tidak masuk ke perairan Lampung Timur untuk melakukan percobaan penambangan, ini tidak akan terjadi," ujar Direktur WALHI Lampung itu pula. 
Baca juga: DPRD Lampung perlu bentuk pansus sikapi polemik tambang pasir laut Lampung Timur

Irfan Tri Musri menegaskan, sikap Walhi secara tegas menolak tambang pasir laut di perairan Pulau Sekopong, Lampung Timur dilakukan oleh PT PT Sejati 555 Sampurna Nuswantara.

"Sikap kami tetap menolak dan meminta Pemprov Lampung mencabut izin perusahaan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, pada Kamis (12/3) seorang nelayan, Safrijal ditangkap polisi karena menolak tambang pasir laut yang berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh para nelayan di perairan Pulau Sekopong. Pembakaran kapal itu terjadi pada Sabtu (7/3).

Setelah penangkapan itu, para nelayan serta istri nelayan setempat meminta rekan mereka dibebaskan dan tidak ada lagi penangkapan nelayan di daerah itu.
Baca juga: Nelayan Lampung Timur minta polisi bebaskan rekannya yang ditangkap

Pewarta : Muklasin
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024