Padang (ANTARA) - Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan wisata halal di Sumatera Barat hingga saat ini masih dalam proses penyempurnaan dan ditargetkan bisa selesai pada triwulan I tahun 2020.

"Hari ini ada seminar di DPRD Sumbar. Seluruh pemangku kepentingan sektor pariwisata diundang untuk memberikan masukan agar Perda ini betul-betul bisa diterapkan," kata Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Novrial di Padang, Senin.
Baca juga: Wisata halal, masa depan Pariwisata Sumbar

Ia menyebut pandangan dan masukan dari semua pihak sangat diperlukan agar Perda yang dihasilkan tidak asal-asalan apalagi "Perda Ompong" yang tidak bertaji.

Keterlibatan semua pihak itu juga diperlukan karena nanti yang akan "diikat" oleh aturan itu adalah pelaku usaha pariwisata.

Draf Perda tersebut sebenarnya sudah mulai diancang-ancang sejak 2016, namun hingga saat ini masih belum kunjung disetujui menjadi perda.

Ditengarai masih banyak kekurangan dalam draf itu sehingga pembahasannya buntu. Saat ini, Dinas Pariwisata berupaya untuk menyempurnakan draf tersebut, dan telah dibahas di DPRD Sumbar.
Baca juga: Dispar Sumbar nyatakan Brunei pasar potensial bagi wisata halal

Namun karena anggota DPRD saat ini masih baru, masih diperlukan pendalaman agar aturan itu bisa diterapkan nantinya.*
 

Pewarta : Miko Elfisha
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024