Waisai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten I(Pemkab) Raja Ampat, Provinsi Papua Barat akan mengeluarkan kapal wisata yang tidak mentaati peraturan hingga terjadi kerusakan terumbu karang.

Sekda Raja Ampat Yusuf Salim dalam pertemuan dengan pelaku pariwisata, di Waisai, Kamis, menegaskan kapal wisata atau LOB yang beroperasi di Raja Ampat namun tidak menaati aturan yang berlaku akan dikeluarkan.
Baca juga: Pemkab Raja Ampat imbau kapal wisata gunakan pemandu lokal bersertifikat

Sekda menegaskan hal itu menyikapi kerusakan terumbu karang akibat kapal wisata yang terjadi akhir-akhir ini.

Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Bupati Abdul Faris Umlati membahas berbagai persoalan tentang pariwisata yang terjadi di Raja Ampat.

Dia mengatakan, sikap tegas tersebut dilakukan untuk melindungi kelestarian alam Raja Ampat mengingat banyak kapal wisata yang masuk beroperasi di Raja Ampat namun tidak menaati aturan sehingga terjadi kerusakan terumbu karang.

Dikatakan, Pemerintah kabupaten Raja Ampat tidak lagi memberikan toleransi bagi kapal wisata yang melakukan pelanggaran. Kedapatan pelanggaran langsung diberikan sanksi dan tidak diizinkan beroperasi di Raja Ampat.

Karena itu, dia mengimbau kepada semua kapal wisata yang saat ini beroperasi di Raja Ampat agar menaati aturan jika ingin terus beroperasi di Raja Ampat.

"Sedangkan bagi kapal pesiar jenis tertentu wajib melaporkan kedatangan kepada pemerintah setempat dan mengikuti semua aturan yang berlaku di Raja Ampat," ujarnya.
Baca juga: Wisatawan kapal pesiar MV Coral Adventurer bersihkan sampah di Raja Ampat

Bupati Abdul Faris Umlati memberikan keterangan terpisah mengharapkan seluruh pelaku pariwisata menaati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan menjaga kelestarian alam Raja Ampat.

Pewarta : Ernes Broning Kakisina
Editor : Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024